• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Api Membara di Bukit Betabuh: Polres Kuansing Ringkus Trio Pembakar Hutan!

img

Citrafm.co.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Sekarang saya akan mengulas cerita sukses terkait Sumsel., Pemahaman Tentang Sumsel Api Membara di Bukit Betabuh Polres Kuansing Ringkus Trio Pembakar Hutan Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

    Table of Contents

Pada tanggal 27 Mei 2025, Polres Kuantan Singingi berhasil membongkar kasus kejahatan lingkungan yang meresahkan, yaitu pembakaran lahan di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Operasi penegakan hukum ini membuahkan hasil dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku.

AKBP Angga Febrian Herlambang, Kapolres Kuantan Singingi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung mengerahkan tim analis. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku yang terlibat, yaitu AW, NIK, dan ARW, jelas Angga dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 28 Mei 2025.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU 41/1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup. Tindakan tegas dari aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya.

Begitulah api membara di bukit betabuh polres kuansing ringkus trio pembakar hutan yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam sumsel, Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. share ke temanmu. Terima kasih atas perhatian Anda

Special Ads
© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads