Dana CSR Dikorupsi: Pejabat BI-OJK Terancam Terseret?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran berbagai pihak yang terlibat, termasuk pejabat BI dan OJK. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.
“Nanti kita lihat setelah berjalannya perkara ini, penanganan perkara ini, kita berharap kita bisa untuk mendalami peran-peran dari masing-masing pejabat yang dimaksud,” ujar Asep.
Saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan. Namun, Asep menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di situ.
“Tapi ke depannya tentunya kita juga akan mendalami peran-peran, seperti tadi juga ada pertanyaan bagaimana perannya dari Gubernur BI, kemudian juga peran dari Deputi Gubernur, peran dari OJK, dan lain-lain. Seiring berjalannya waktu, KPK juga akan mengusut peran dari pihak-pihak lain. Nah itu yang sedang kita dalami,” jelasnya.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tersangka yang sudah ditetapkan:
Nama | Jabatan |
---|---|
Satori | Anggota DPR RI |
Heri Gunawan | Anggota DPR RI |