• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Golkar: Prabowo Ulurkan Tangan ke Kubu Lawan, Amnesti Hasto-Abolisi Lembong Jadi Bukti?

img

Partai Golkar menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menyatakan pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, bahwa langkah ini mencerminkan jiwa kenegarawanan dan upaya rekonsiliasi nasional.

Menurut Dave Laksono, pemberian abolisi dan amnesti ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, ini adalah penggunaan hak prerogatif presiden secara bijaksana untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat fondasi pemerintahan di masa depan.

Lebih lanjut, Dave Laksono menekankan bahwa keputusan ini diambil menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, yang secara simbolis memperkuat pesan persatuan dan semangat kebangsaan. Golkar mendukung penuh setiap keputusan pemerintah yang bertujuan memperkuat persatuan nasional, asalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dave Laksono juga menyoroti bahwa proses pemberian abolisi dan amnesti ini telah melalui mekanisme konstitusional yang sah, dengan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Golkar melihat keputusan Presiden Prabowo sejalan dengan semangat rekonsiliasi dan pembangunan inklusif yang menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan.

Dalam konteks pasca pemilu, di mana polarisasi politik masih terasa, langkah Presiden ini menunjukkan komitmen untuk merangkul semua elemen bangsa, termasuk mereka yang sebelumnya berada di luar lingkar kekuasaan. Dave Laksono meyakini bahwa tidak ada intervensi politik di balik pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto kini telah bebas setelah menerima abolisi dan amnesti. Penyerahan Keppres terkait hal ini dilakukan pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.

Dave Laksono menambahkan bahwa Golkar memandang pemberian abolisi dan amnesti ini bukan hanya soal hukum, melainkan bagian dari strategi politik yang lebih luas untuk merajut kembali kohesi nasional. Golkar mendukung setiap langkah yang bertujuan memperkuat persatuan nasional, selama tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, tegasnya.

© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.