Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta Siap Hadapi Ganjil Genap: Mulai Senin, 2 Februari 2026, Siapkan Kendaraan Anda!

img

Pengendara di Jakarta yang berencana memulai aktivitas di pagi hari perlu memeriksa pelat nomor kendaraan mereka. Hal ini penting agar perjalanan tidak terhambat oleh tindakan penindakan yang berlaku. Untuk kendaraan dengan pelat akhir ganjil, yang terdiri dari angka 1, 3, 5, 7, dan 9, disarankan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan atau menggunakan alternatif moda transportasi lainnya.

Bagi masyarakat yang memiliki jadwal fleksibel, merencanakan keberangkatan di luar jam pembatasan dapat menjadi solusi yang praktis. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik, atau yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), di mana tilang elektronik juga diterapkan.

Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Jakarta kini diperluas menjadi 25 titik, efektif mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga arus lalu lintas tetap terkendali dan mempercepat waktu tempuh perjalanan, terutama saat jam sibuk antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Di luar waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap diperbolehkan untuk melintas tanpa terikat pada pembatasan, asalkan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Dalam jangka panjang, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat beralih ke opsi transportasi yang lebih efisien, seperti transportasi umum atau berbagi kendaraan. Pada Senin, 2 Februari 2026, regulasi ganjil genap akan kembali diterapkan, sejalan dengan tanggal genap yang berlaku.

Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan sanksi yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, persiapan yang baik sebelum berangkat dapat menghindarkan pengendara dari sanksi yang tidak perlu.

Suasana lalu lintas di Jakarta, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi titik perhatian pada hari pertama penerapan kebijakan ganjil genap. Penindakan oleh petugas keamanan menunjukkan pentingnya mematuhi peraturan ini.

Ancaman hukuman denda maksimal mencapai Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan tetap berlaku dan dapat dikenakan bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai lokasi. Penurunan jumlah kendaraan pribadi diharapkan berdampak positif pada kualitas udara di Jakarta.

Alternatif seperti berangkat lebih awal atau kembali lebih lambat juga sering dicari untuk menghindari risiko pelanggaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di 25 ruas jalan, seiring dengan aktivitas perkantoran dan layanan publik yang kembali beroperasi secara normal.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.