• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kasus Korupsi Internet Desa: 7 Fakta Obstruction of Justice Terungkap

img

Citrafm.co.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Di Jam Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Nasional,Sumsel berpengaruh. Artikel Yang Berisi Nasional,Sumsel Kasus Korupsi Internet Desa 7 Fakta Obstruction of Justice Terungkap Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari Senin, 2 Juni 2025, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya. Salah satu tersangka adalah seorang pengacara berinisial MO, yang diduga kuat telah melakukan rekayasa untuk membebaskan kliennya, MA, dari jerat hukum.

MO dan MA kini resmi ditahan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa setidaknya 12 saksi untuk mengungkap peran MO dalam merekayasa kasus ini.

Modus operandi yang dilakukan MO adalah dengan membuat skenario palsu yang seolah-olah MA tidak terlibat dalam korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa. Tujuannya adalah untuk membelokkan fakta hukum yang sebenarnya di pengadilan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Pihak kejaksaan akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum ini.

Pasal-pasal yang menjerat para tersangka mengatur tentang ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum, baik dengan menyembunyikan fakta maupun mempengaruhi jalannya penyidikan dan persidangan.

Itulah pembahasan komprehensif tentang kasus korupsi internet desa 7 fakta obstruction of justice terungkap dalam nasional,sumsel yang saya sajikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

Special Ads
© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads