Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kerang Ajaib Berujung Bui: Dukun Gadungan Palembang Raup Ratusan Juta dari Ritual Penggandaan Uang

img

Palembang, Sumatera Selatan - Seorang pria berinisial C (41) berhasil diringkus oleh Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan berkedok dukun pengganda uang. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, pada hari Sabtu.

Modus operandi tersangka adalah meyakinkan korban, seorang wanita berinisial MA (62) warga 7 Ulu, bahwa dirinya memiliki kemampuan supranatural untuk menggandakan uang. Alat yang digunakan dalam ritual mistis tersebut meliputi kerang, minyak khusus, dan bahkan jenglot.

Awalnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp13,7 juta kepada pelaku. Namun, C terus menerus meminta tambahan dana dengan alasan untuk kelancaran proses ritual. Terbuai janji manis, korban terus mengirimkan uang hingga total kerugian mencapai Rp110 juta.

Kejadian ini bermula pada tanggal 7 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dan pelaku pertama kali bertemu di rumah seorang kerabat korban di Jalan Pintu Besi, Kertapati. Perkenalan tersebut menjadi awal mula rangkaian penipuan yang merugikan korban puluhan juta rupiah.

Setelah menyadari menjadi korban penipuan, MA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, C dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran penggandaan uang yang tidak masuk akal.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads