KPK Fasilitasi Tahanan Korupsi Rayakan Natal: Kunjungan Keluarga Jadi Kesempatan Spesial!
Jakarta - Pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejalan dengan asas-asas yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pada tahun 2025, KPK akan memfasilitasi ibadah Natal untuk 12 tahanan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada hari Natal, yaitu tanggal 25 Desember 2025, terdapat kesempatan bagi keluarga atau kerabat tahanan untuk mengunjungi Rumah Tahanan KPK dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Kunjungan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu dalam beribadah, termasuk bagi para tahanan KPK. Ibadah Natal sendiri dijadwalkan akan berlangsung di area tatap muka Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, dan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga selesai, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa semua rangkaian ibadah dan kunjungan keluarga tetap akan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan untuk pengelolaan Rutan KPK. Dalam konteks ini, KPK juga baru-baru ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan sejumlah orang, termasuk oknum jaksa.
Dengan demikian, KPK terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi sambil tetap memperhatikan hak asasi manusia, serta memastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.