Overstay dan Izin Kerja Ilegal: Menguak Dominasi Pelanggaran WNA di Banten!
Jakarta - Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat bahwa pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut di dominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas pelanggar adalah Warga Negara Tiongkok, dengan total tindakan deportasi yang telah dilakukan mencapai 235 WNA, dan 228 WNA lainnya juga telah dikenakan cekal. Saat ini, terdapat 161 WNA yang masih berada dalam tahanan, sementara pelanggaran lainnya melibatkan 172 individu, sehingga total penindakan terhadap orang asing yang bermasalah mencapai 796 kasus.
Berdasarkan keterangan dari Felucia Sengky Ratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, pelanggaran izin tinggal ini paling sering terjadi di Tangerang, baik itu karena melebihi batas izin tinggal maupun penyalahgunaan izin kerja. Kasus yang menonjol terkait pelanggaran izin tinggal di Tangerang ini didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, jelasnya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang.
Felucia Sengky juga menambahkan bahwa di wilayah kerjanya terdapat tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu Serang, Cilegon, dan Tangerang. Dari ketiga UPT ini, Tangerang menjadi yang terbesar karena memiliki cakupan administrasi yang luas serta banyaknya industri dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain menangani kasus pelanggaran, Kantor Imigrasi Banten juga mencatat capaian positif dalam kinerja keuangan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah Banten, di mana data menunjukkan bahwa Imigrasi Banten telah menerbitkan sebanyak 144.573 paspor dan 180.442 izin tinggal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.