Patungan Beli Hutan: Solusi Inovatif untuk Pelestarian Alam di Indonesia?
Greenpeace berpendapat bahwa upaya penyelamatan hutan harus dimulai dengan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan sekadar mentransfer kepemilikan kepada pihak baru, walaupun dengan niat baik. Asep, seorang juru bicara, menjelaskan bahwa inisiatif seperti gerakan “beli hutan” yang dicanangkan oleh Pandawara Group menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai isu deforestasi.
Asep menekankan bahwa menyelamatkan hutan bukanlah soal membeli lahan, tetapi lebih tentang mengembalikan hak masyarakat adat sebagai pemilik sah kawasan hutan. Solusi yang tepat bukanlah sumbangan untuk membeli lahan, tetapi menghentikan ekspansi industri yang merusak, mengembalikan wilayah adat, dan memastikan bahwa negara menghormati masyarakat adat sebagai penjaga hutan alami.
Menurut Asep, percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sangat penting. “Payung hukum ini memberikan kepastian tentang wilayah, mencegah perampasan tanah, dan mengubah paradigma konservasi yang seringkali menempatkan masyarakat adat sebagai objek, bukan subjek,” ujarnya. Banyak masyarakat yang merasa kecewa akibat penebangan hutan yang kemungkinan menyebabkan bencana di Sumatera.
Asep mengingatkan bahwa hutan seharusnya tidak dianggap sebagai komoditas yang bisa dibeli. Hutan merupakan ruang hidup yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat secara turun temurun. Salah satu cara untuk menjaga ekosistem adalah melalui izin restorasi ekosistem yang memungkinkan masyarakat atau lembaga mengelola hutan demi memperbaiki kondisi ekosistem.
Wahyu, seorang analis dari Kementerian Kehutanan, menekankan bahwa kementerian bersangkutan harus bertanggung jawab atas banyaknya izin pengelolaan hutan yang diberikan kepada korporasi. Narasi membeli hutan dikhawatirkan dapat memberikan kesan bahwa hutan tidak memiliki pemilik, padahal konflik sering muncul karena negara tidak mengakui hak masyarakat adat.
Asep menegaskan bahwa penyelamatan hutan dapat dilakukan dengan mendukung komunitas lokal, bukan hanya melalui kepemilikan. Menurut kajian Greenpeace, usaha untuk menyelamatkan hutan oleh publik akan selalu terhambat jika tidak ada kerangka hukum yang kuat. Raden Rafiq, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa praktik jual beli hutan bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan bahwa alih fungsi serta kepemilikan hutan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Dengan langkah konkret, seperti mendukung pengakuan wilayah adat dan memperkuat komunitas penjaga hutan, solusi yang lebih realistis dapat dicapai. Pengelolaan berbasis masyarakat melalui skema legal yang ada seperti Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Rakyat harus didorong. Rafiq percaya bahwa pendekatan ini lebih menguntungkan bagi kelestarian lingkungan dibandingkan dengan model pembelian lahan yang tidak berkelanjutan.
Dengan pengakuan dan perlindungan hukum yang sesuai, upaya menjaga hutan dapat dilakukan tanpa bergantung pada pembelian lahan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat adat bukanlah pihak yang menunggu untuk diselamatkan, tetapi mereka adalah pelindung hutan yang paling efektif.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.