Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Red Notice Interpol: Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi BBM, Dikejar Hingga 2031!

img

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menginformasikan bahwa Red Notice yang diterbitkan memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Keberhasilan ini bukan hanya merupakan pencapaian Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga hasil dukungan serta kerja sama dari kementerian, lembaga, dan organisasi internasional yang berkomitmen dalam penegakan hukum dan pencarian buronan internasional, ujar Untung.

Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Februari 2026, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan, Hari ini kami umumkan bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC telah diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Ujaran Untung menunjukkan rasa syukurnya atas momen tersebut, Meskipun jalan yang harus dilalui panjang, kami merasa bangga atas pencapaian ini yang merupakan hasil kerja keras tim Set NCB dan dukungan dari Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Setelah penerbitan Red Notice, langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia menegaskan komitmen NCB Interpol Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang melarikan diri ke luar negeri. Red Notice ini menjadi satu langkah penting dalam menangkap pelaku kejahatan transnasional yang berasal dari Indonesia, kata Untung.

Lebih lanjut, masa berlaku Red Notice ini dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Interpol. Untung menambahkan, koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Interpol Headquarters di luar negeri, untuk memastikan keberlanjutan proses terkait Riza Chalid.

Dalam penjelasannya, Untung juga memaparkan bahwa Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui bahwa Red Notice ini adalah permohonan kepada aparat hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan dan menahan buronan yang dicari untuk diekstradisi.

Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, disebutkan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285 triliun. Proses penerbitan Red Notice ini melalui tahapan yang cukup panjang dan secara resmi dikeluarkan pada 23 Januari 2026.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.