• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

RUU KUHAP: Ketua MA Minta Jangan Jadi Buku Resep Hukum!

img

Citrafm.co.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan mengupas informasi menarik dari Nasional. Penjelasan Artikel Tentang " RUU KUHAP Ketua MA Minta Jangan Jadi Buku Resep Hukum Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

Jakarta, 23 Juni 2025 - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, menyampaikan pandangannya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beliau menekankan pentingnya fleksibilitas dalam RUU KUHAP, menghindari pengaturan yang terlalu rigit dan detail.

Dalam acara penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Kementerian Hukum, Sunarto meyakini bahwa profesionalisme penegak hukum saat ini sudah memadai untuk menangani aspek teknis tanpa terbebani pasal-pasal yang kaku. Beliau percaya bahwa para penegak hukum memiliki kapabilitas yang baik dan mampu beradaptasi dengan perkembangan masyarakat.

Sunarto menyarankan agar kewenangan teknis dalam penegakan hukum diserahkan kepada lembaga pelaksana masing-masing, seperti penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Pengaturan teknis sebaiknya diatur melalui regulasi internal institusi, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, atau Peraturan Mahkamah Agung.

Beliau mencontohkan, hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyidikan sebaiknya diserahkan kepada penyidik untuk membuat regulasi dan implementasinya. Demikian pula, hal-hal teknis dalam penuntutan diserahkan kepada penuntut umum, dan hal-hal teknis di pengadilan diserahkan kepada Mahkamah Agung.

Sunarto juga menyoroti pentingnya sistem peradilan pidana yang adaptif, terutama dalam menghadapi alat bukti dan proses berbasis teknologi informasi. Beliau menekankan perlunya saluran IT untuk menjembatani ekspektasi publik dengan kemampuan penegak hukum.

Di akhir sambutannya, Ketua MA menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menyongsong penerapan KUHAP yang baru. Beliau berharap sinergitas yang baik dapat dipertahankan, karena masalah hukum tidak bisa diselesaikan secara sektoral, melainkan secara komprehensif dan lintas sektoral.

Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing, ujar Sunarto.

Tabel: Contoh Pembagian Kewenangan Teknis

Lembaga Kewenangan Teknis Regulasi
Penyidik Prosedur penyidikan, pengumpulan bukti Peraturan Kapolri
Penuntut Umum Strategi penuntutan, penyusunan dakwaan Peraturan Kejaksaan Agung
Pengadilan Tata cara persidangan, penggunaan teknologi di pengadilan Peraturan Mahkamah Agung

Begitulah ruu kuhap ketua ma minta jangan jadi buku resep hukum yang telah Radio Citra bahas secara lengkap di nasional Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Iklan
© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads