Terbongkar! Jaringan Internasional Sabu 2 Kg di Ogan Ilir

Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, Polres Ogan Ilir menggelar jumpa pers terkait penangkapan seorang tersangka berinisial Rah (19 tahun) atas dugaan kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 13 Juni 2025.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, tersangka Rah berhasil diamankan pada Selasa, 17 Juni 2025, di pinggir Jalan Lintas Indralaya-Prabumulih, tepatnya di depan Universitas Sriwijaya (Unsri). Tersangka diketahui merupakan warga Sungai Menang yang berdomisili di Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Sebelum penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, di bawah pimpinan IPTU Ahmad Surya Admaja, telah melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi awal diperoleh pada 13 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa ada seorang kurir yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menuju Kabupaten Ogan Ilir.
Pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit II Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku telah tiba di Kota Palembang. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan Rah sekitar pukul 21.40 WIB ketika ia berhenti di pinggir jalan. Barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan terbungkus dalam dua plastik bergambar durian berwarna emas.
Kasat Resnarkoba IPTU Ahmad Surya Admaja menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras timnya dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kasi Humas AKP Herman, yang memberikan keterangan tambahan terkait kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.