• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Teriak Bom di Pesawat, Pria dengan Riwayat Gangguan Jiwa Hadapi Proses Hukum yang Tak Biasa

img

Pada tanggal 6 Agustus 2025, seorang pria berinisial HR (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat kegaduhan di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu dengan melontarkan ancaman bom. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat tersangka menanyakan keberadaan bagasinya kepada kru pesawat.

Menurut Kombes Ronald, tersangka melakukan perjalanan dari Merauke, transit di Makassar dan Soekarno-Hatta, dengan tujuan akhir Kualanamu, Medan. Ia baru saja kembali dari Merauke setelah mengunjungi keluarganya. Keterlambatan penerbangan, yang semula dijadwalkan pukul 17.35 namun baru berangkat malam hari, bukanlah pemicu utama kemarahan tersangka. Lebih kepada kekhawatiran mengenai bagasinya yang ternyata sudah berada di pesawat yang akan membawanya ke Kualanamu.

Tersangka sempat tiga kali mengucapkan ancaman bom, yang menyebabkan kepanikan di antara penumpang lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya di dalam bagasi tersangka. Saat ini, HR dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kombes Ronald menambahkan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa (RSJ) selama 14 hari. Observasi ini bertujuan untuk mendapatkan diagnosa dari dokter psikiater yang akan menentukan apakah tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya atau mengalami gangguan jiwa.

Proses pidana terhadap orang dengan gangguan jiwa diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang ini menyatakan bahwa seseorang dengan disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan. Selain itu, seseorang dengan disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Jika seseorang dengan gangguan jiwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dapat dibebaskan dari hukuman pidana atau dikenakan tindakan seperti rehabilitasi atau perawatan di lembaga khusus.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang tepat terhadap individu dengan potensi masalah kejiwaan dalam sistem hukum. Hasil observasi di RSJ akan menjadi pertimbangan utama bagi polisi dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka HR.

© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.