Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik 0,71% Menjadi Rp 2,31 Juta: Ini Tanggal Pemberlakuannya!

img

Jika ada kabupaten atau kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka wilayah tersebut harus mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam suatu kebijakan yang menyatakan bahwa jika daerah tertentu tidak menetapkan UMK untuk tahun 2026, maka pengaturan upah minimum akan merujuk pada besaran UMP Jawa Barat tahun 2026.

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UMP untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,31 juta, meningkat dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Selain itu, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025, dengan UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, dan akan berlaku untuk skala usaha menengah dan besar mulai tanggal 1 Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid bersama Gubernur Jawa Barat melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 12 sektor yang diatur dalam UMSP, mencakup sektor konstruksi, industri, dan sektor-sektor lainnya yang berhubungan dengan pengembangan infrastruktur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 0,7 persen, sedangkan UMSP meningkat 0,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Keputusan mengenai UMP 2026 telah diumumkan dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa keputusan gubernur mengenai upah minimum ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025. Semua penetapan dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat dan dokumen resmi akan segera disebar ke seluruh daerah di Jawa Barat.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.