Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Interpol Keluarkan Red Notice: Riza Chalid Dikejar 196 Negara dalam Kasus Korupsi BBM!

img

Keberhasilan penerbitan Red Notice oleh Interpol untuk Mohammad Riza Chalid, yang dikenal dengan sebutan MRC, bukan hanya mencerminkan kerja keras pihak Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga dukungan yang kuat dari berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian dalam penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Untung, NCB Interpol berkomitmen untuk melaksanakan langkah hukum terhadap individu yang terlibat dalam kejahatan dan melarikan diri ke luar negeri, sehingga menjadi buronan internasional. Meskipun perjalanan yang panjang, alhamdulillah keberhasilan ini kami rasakan sebagai kontribusi dari rekan-rekan di Set NCB serta dukungan dari Interpol Headquarters yang berada di Lyon, Prancis, tuturnya.

Setelah Red Notice resmi diterbitkan, NCB Interpol Indonesia segera mengambil langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Dalam hal ini, keberhasilan penerbitan Red Notice juga merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, bukan hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

Lebih lanjut, Untung menegaskan bahwa dengan dijadikannya Riza Chalid sebagai buronan internasional, kini ia telah terdaftar di 196 negara anggota Interpol. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan ini merupakan bagian dari upaya yang berkelanjutan untuk memberantas tindak pidana yang mengganggu keamanan Negara.

Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk dari kilang PT Pertamina (Persero) pada tanggal 10 Juli 2025. Proses penerbitan Red Notice ini melibatkan tahapan panjang yang melibatkan banyak pihak.

Dari informasi yang diperoleh, Red Notice atas nama MRC resmi diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026, yang jelas menunjukkan upaya serius pemerintah dalam penegakan hukum dan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.