Rumah Bos Sugar Group Digeledah Kejagung: Jejak TPPU Mantan Pejabat MA Terendus?

Kejaksaan Agung meningkatkan intensitas penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Langkah signifikan diambil dengan melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Companies (SGC).
Penggeledahan ini dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025, setelah Purwanti Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Karena yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil, penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, ujar Harli kepada awak media di Jakarta.
Menurut keterangan penyidik, ketidakhadiran Purwanti Lee dalam panggilan pemeriksaan menjadi dasar dilakukannya tindakan penggeledahan. Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada 24 Oktober 2024, penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Zarof Ricar yang berlokasi di Jl. Dalam penggeledahan tersebut, selain menemukan logam mulia emas seberat 51 kilogram, penyidik juga menemukan catatan tertulis yang mencantumkan frasa seperti Titipan Lisa dan Untuk Ronal Tannur. Temuan-temuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus TPPU yang sedang berlangsung.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan nama-nama penting dan dugaan praktik pencucian uang yang merugikan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.