Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

RUU Haji: DPR dan DPD 'Marathon' Akhir Pekan Demi Calon Jemaah?

img

Rapat penting yang membahas pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh telah dilaksanakan. Agenda utama adalah penyampaian pandangan DPD RI terkait revisi UU tersebut.

Dailami, seorang perwakilan DPD RI, menyatakan bahwa DPD RI menyetujui adanya perubahan pada undang-undang ini dengan tujuan untuk memperbaiki tata kelola haji dan umroh di Indonesia. Marwan, pihak lain yang terlibat dalam rapat, menyebutkan bahwa pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna DPR terkait RUU ini dijadwalkan pada 26 Agustus.

DPD RI memberikan sejumlah catatan penting terkait RUU Haji ini. Salah satunya adalah penguatan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar setara dengan kementerian. DPD RI mengusulkan agar BPH diperkuat menjadi sebuah kementerian tersendiri, sehingga memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk mengelola penyelenggaraan haji secara efektif.

Selain itu, DPD RI juga memberikan masukan terkait perbaikan tata kelola penyediaan transportasi, serta sistem mitigasi evakuasi jemaah haji. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Terkait kuota haji, DPD RI menekankan pentingnya transparansi dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus. Mereka mendorong adanya dashboard realtime yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan distribusi kuota per provinsi, yang dapat diakses oleh publik. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam pembagian kuota haji antar daerah.

Marwan menjelaskan bahwa proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi menjadi salah satu alasan percepatan pembahasan RUU Haji ini. Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah disetujui untuk mendukung pelaksanaan haji yang sudah berjalan.

Sebelumnya, Marwan Dasopang menargetkan revisi UU Haji dapat diselesaikan dan disahkan menjadi UU pada paripurna tanggal 26 Agustus 2025. Rapat tersebut digelar di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025.

DPD RI juga memberikan masukan agar ada pemenuhan hak jemaah kedepannya. Selain itu, diberikan juga masukan soal pembagian kuota haji reguler dan khusus yang diharap transparan. Marwan juga menyinggung tentang permintaan dari Arab Saudi agar Indonesia memblok area Arafah.

Marwan menyebutkan bahwa hal ini sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra, dan telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat II pada tanggal 26 Agustus. Rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah terkait hal ini telah dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Agustus, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads