UKK Imigrasi Lubuk Linggau: Dari Pelayanan Terbatas Menuju Kelas II, Apa Artinya Bagi Warga?

Pada hari Jumat, 20 Juni 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menyatakan kekagumannya terhadap Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kota Lubuk Linggau. Pernyataan ini disampaikan setelah kunjungan langsung bersama tim Komisi XIII DPR RI.
Brigjen Pol Yuldi Yusman menilai bahwa UKK tersebut telah memberikan pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Beliau menambahkan bahwa UKK ini sudah sangat layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI.
“Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah pusat, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota Lubuk Linggau turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi XIII DPR RI atas dukungan mereka dalam mendorong peningkatan status UKK Imigrasi di kota tersebut. Beliau mengakui kontribusi signifikan Komisi XIII DPR RI yang memiliki kewenangan strategis dalam legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Peningkatan status ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Lubuk Linggau dan sekitarnya. Dengan menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, diharapkan akan ada penambahan fasilitas dan sumber daya manusia yang lebih memadai.
Peningkatan status UKK menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.