11 Fakta Banding Tanah OKI Kandas: Kajari Tegaskan Komitmen!

Citrafm.co.id Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional,Sumsel. Artikel Terkait " 11 Fakta Banding Tanah OKI Kandas Kajari Tegaskan Komitmen " Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
- 1.1. Palembang,
Table of Contents
Palembang, Upaya banding yang diajukan oleh seorang warga Kayuagung terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 23.625 meter persegi di Dusun Kedaton, Kayuagung, telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Lahan tersebut, yang terletak di kawasan hutan kota, menjadi objek gugatan perdata yang diajukan oleh Husin, warga Kayuagung. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Kayuagung telah menolak gugatan tersebut. Husin kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi SH MH, yang bertindak sebagai pengacara negara dalam kasus ini, menyambut baik putusan tersebut. Beliau menegaskan komitmen Kejari OKI untuk terus memperjuangkan kepentingan negara dan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan undang-undang.
Putusan banding dengan nomor 46/PDT/2025/PT PLG, yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Ahmad Yunus, SH, MH, dengan hakim anggota Zulkifli SH MH dan Marolop Simamora SH MH. Majelis hakim menerima permohonan banding namun memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag tertanggal 8 April 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa putusan tersebut diambil secara cermat, menyeluruh, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta transparansi. Hendri Hanafi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkelanjutan di Kabupaten OKI.
Perkara ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten OKI yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.
“Putusan ini adalah bukti nyata bahwa proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan profesional,” ujar Hendri Hanafi. Beliau menambahkan bahwa putusan ini penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang berwibawa dan menjamin keberlangsungan aset publik di masa depan, khususnya kawasan Hutan Kota sebagai aset strategis daerah.
Kejari OKI berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keamanan demi masa depan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang lebih baik. Kami berkomitmen menjaga stabilitas dan keamanan demi masa depan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang lebih baik, tegasnya.
- 30 Juli: Bukan Sekadar Hari Biasa, Tapi Hari Rayanya Para Sahabat!
- Piala AFF U-23: Kejutan! Bukan Wonderkid, Tapi Jens Raven yang Sabet Sepatu Emas! MVP Piala AFF U-23: Nguyen Dinh Bac Buktikan Diri, Lampaui Ekspektasi! Dominasi Baru di ASEAN: Jens Raven dan Nguyen Dinh Bac Rebut Tahta Piala AFF U-23! Dari Striker Debutan Hingga
- Vanenburg Buka Suara: Garuda Muda Gagal Juara, Tapi Bikin Bangga!
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap 11 fakta banding tanah oki kandas kajari tegaskan komitmen di nasional,sumsel ini Radio Citra harap Anda menikmati membaca artikel ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. silakan lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI