• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Petani Prabumulih Pinjam Motor Alibi Mobil, Endingnya di Kantor Polisi!

img

Citrafm.co.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Di Kutipan Ini saya akan mengupas Sumsel yang banyak dicari orang-orang. Catatan Singkat Tentang Sumsel Petani Prabumulih Pinjam Motor Alibi Mobil Endingnya di Kantor Polisi Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Prabumulih, [Tanggal Hari Ini] – Seorang petani berinisial YA (36), warga Karang Jaya, Prabumulih Timur, kini berurusan dengan pihak kepolisian. Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan YA atas dugaan penggelapan sepeda motor.

Kasus ini bermula dari laporan F (40), seorang petani asal Muara Enim, yang menjadi korban. YA meminjam sepeda motor milik EA, teman F, dengan dalih hendak mengambil mobil di Karang Jaya.

Menurut keterangan korban, YA sempat kembali dan mengatakan bahwa motor tersebut dititipkan di bengkel karena mengalami kerusakan. Namun, YA justru meminta bantuan F untuk mengangkat plat deker menggunakan mobil, seolah mengalihkan perhatian.

Setelah itu, YA meninggalkan F di rumahnya dan sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa menjadi korban penipuan, F melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Tim Opsnal Singo Timur bergerak cepat dan berhasil menemukan YA beserta barang bukti sepeda motor. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Alias Suganda menjelaskan bahwa YA akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, tambahnya.

Berikut adalah rincian singkat kejadian:

Pelaku Korban Barang Bukti
YA (36), Petani F (40), Petani Sepeda Motor

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain, meskipun sudah dikenal.

Selesai sudah pembahasan petani prabumulih pinjam motor alibi mobil endingnya di kantor polisi yang saya tuangkan dalam sumsel Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini pantang menyerah dan utamakan kesehatan. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads