Sabu Senilai Ratusan Juta Gagal Beredar di Serang, Polisi Ungkap Jaringannya!

Pada tanggal 17 Juli 2025, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial TN (36) di sekitar Pintu Tol Serang Timur, tepatnya di Jalan Armada, Kota Serang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digencarkan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Kombes Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, menjelaskan bahwa TN diduga mendapatkan pasokan sabu dari seorang yang kini berstatus DPO, berinisial FK. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap FK untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Dari hasil penangkapan TN, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 465,64 gram. Barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan di kontrakan TN. Ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar setengah kilogram, ujar Yudha pada konferensi pers hari Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang dan Cilegon. Modus operandinya adalah dengan mengemas sabu menjadi paket besar dan kecil, kemudian disimpan di lokasi yang telah ditentukan melalui aplikasi peta digital.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya. Seorang pria berinisial PR (35) diamankan di pinggir Jalan Raya Kampung Kabaharan. Selanjutnya, seorang wanita berinisial RN (37) diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Serang, dan seorang pria berinisial JL (31) diamankan di pinggir Jalan Raya Palima. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Serang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.