Beras 'Nakal' Rugikan Konsumen Rp100 Triliun: YLKI Geram, Pemerintah Diminta Bertindak!

Jakarta,Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha perberasan yang terindikasi melakukan praktik curang. Praktik ini diperkirakan merugikan konsumen Indonesia hingga mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp100 triliun setiap tahunnya.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan keprihatinannya atas kerugian besar yang dialami masyarakat akibat praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar. Ia menekankan bahwa tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal.
Menurut Niti, para pelaku usaha yang terbukti melanggar standar produksi beras dapat dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang menanti adalah hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
YLKI berharap pemerintah dapat segera melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait praktik kecurangan dalam industri perberasan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kami meminta pemerintah untuk tidak ragu menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan. Kerugian yang dialami konsumen sangat besar, dan ini tidak bisa dibiarkan, tegas Niti.
YLKI juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai standar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan praktik kecurangan dalam industri perberasan dapat diminimalisir.
Tabel: Potensi Kerugian Konsumen Akibat Kecurangan Beras
Jenis Kecurangan | Estimasi Kerugian (per tahun) |
---|---|
Pencampuran beras berkualitas rendah | Rp50 triliun |
Penggunaan bahan kimia berbahaya | Rp30 triliun |
Penjualan beras kadaluarsa | Rp19.35 triliun |