Eks Dirut Asabri Adam Damiri Lawan Vonis: PK Jadi Harapan Terakhir Bebas dari Penjara?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022800/original/036170100_1579080435-1.jpg)
Citrafm.co.id Hai semoga harimu menyenangkan. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Artikel Terkait " Eks Dirut Asabri Adam Damiri Lawan Vonis PK Jadi Harapan Terakhir Bebas dari Penjara" Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009-2016, Mayjen Purn Adam Damiri, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 16 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi Asabri. Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pengajuan PK akan dilakukan pada 16 Oktober 2025 dengan menyertakan sejumlah novum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pengajuan PK adalah hak terpidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pentingnya novum baru dalam PK. Kejagung menyatakan siap menghadapi proses PK dengan menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum. Deolipa Yumara menjelaskan bahwa novum yang diajukan meliputi laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukti rekening, saham, dan dividen. Menurutnya, bukti-bukti ini menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak layak dipidana. Deolipa menyoroti bahwa laporan keuangan dan risalah RUPS PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan. Laporan keuangan Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar. Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian BUMN. Saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri disebut masih tersimpan dan memberikan keuntungan. Deolipa juga menyoroti bahwa tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Deolipa juga menyoroti bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya. Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebutnya murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga, yang terjadi setelah Adam Damiri pensiun. Deolipa menyayangkan bahwa penerimaan tersebut justru dihitung oleh hakim dan jaksa sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir. Kejagung berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan sebelumnya. Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan materi PK tersebut.- ➝ Dapur Chef Dievaluasi: 7 Cara Cegah Keracunan Siswa Terulang
- ➝ Keracunan Massal Hantui Program Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Sterilisasi Dapur, Buka Hotline Pengaduan!
- ➝ Rudy Tanoe Lolos dari Penahanan KPK Meski Kalah Praperadilan: Ada Apa? Drama Rudy Tanoe Berlanjut: Kalah Praperadilan, Kok Belum Ditahan KPK?
Itulah informasi mengenai eks dirut asabri adam damiri lawan vonis pk jadi harapan terakhir bebas dari penjara yang sudah Radio Citra paparkan di nasional Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. silakan share ini. Terima kasih
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.