Jakarta Darurat Rel: 183 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di 2025, Apa yang Terjadi?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4000790/original/022220600_1650436802-20220420-Mobil-Tertabrak-KRL-5.jpg)
Citrafm.co.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Pembahasan Mengenai " Jakarta Darurat Rel 183 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di 2025 Apa yang Terjadi" Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta melaporkan rekap data gangguan operasional atau temperan (tertabrak) di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang Januari hingga September 2025.
PT KAI Daop 1 Jakarta melaporkan 183 insiden kereta menabrak objek sepanjang Januari–September 2025. Dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan 4 kasus melibatkan hewan.
Pada Sabtu (4/10/2025) terjadi dua kasus kecelakaan di wilayah Daop 1 Jakarta, yaitu KA 1920 (CL Duri-Tangerang) yang menabrak mobil dan KA 131 (Parahyangan BD-GMR) yang mengenai orang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api.
Ixfan menyebut, pembangunan perlintasan ilegal di sepanjang jalur kereta api tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu kelancaran operasional kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel serta tidak mendirikan perlintasan sebidang secara ilegal, ucap Ixfan.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal. Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlintasan sebidang liar merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
KAI juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Oleh karenanya, KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel. Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta.
Ixfan menyebut, ketaatan terhadap aturan perkeretaapian akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua.
Melalui imbauan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap adanya kesadaran bersama masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan diri sendiri.
Demikianlah informasi jakarta darurat rel 183 kecelakaan kereta api terjadi di 2025 apa yang terjadi telah Radio Citra uraikan secara lengkap di nasional Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap fokus pada impian dan jaga kesehatan jantung. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.