Hilang Bukti, PT DAM Wajib Lapor Polisi! Ini Kata Bos Perusahaan Soal Lahan Sitaan Kejati Sumsel

Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Dapo Agro Makmur (DAM) melalui Senior Manager Burlian Usman, menegaskan komitmennya dalam menjaga lahan sawit yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Perusahaan menyadari sepenuhnya kewajiban untuk melindungi aset sitaan tersebut.
Burlian menjelaskan bahwa PT DAM, khususnya tim keamanan (security), memiliki peran krusial dalam menjaga keutuhan barang bukti. Tindakan mereka semata-mata adalah menjalankan amanah yang diberikan oleh Kejati Sumsel. Perusahaan wajib melaporkan segala potensi kehilangan atau kerusakan barang bukti kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Burlian menekankan bahwa perusahaan dilarang keras untuk menghilangkan, merusak, atau bahkan menambah barang sitaan. Keutuhan barang bukti adalah prioritas utama. Dalam kasus pencurian yang terjadi di lahan sitaan, pihak keamanan PT DAM telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Musi Rawas.
Oleh karena itu, Burlian berpendapat bahwa tim keamanan PT DAM layak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Mereka bertindak sebagai penjaga barang bukti yang dititipkan oleh Kejati Sumsel, dan tindakan mereka dilindungi oleh undang-undang.
Tabel Kewajiban PT DAM Terkait Barang Sitaan:
Kewajiban | Deskripsi |
---|---|
Menjaga Keutuhan | Memastikan barang sitaan tidak hilang, rusak, atau berkurang. |
Pelaporan | Melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti kepada aparat penegak hukum. |
Larangan | Dilarang menghilangkan, merusak, atau menambah barang sitaan. |