Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hilang Bukti, PT DAM Wajib Lapor Polisi! Ini Kata Bos Perusahaan Soal Lahan Sitaan Kejati Sumsel

img

Citrafm.co.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Musirawas. Pembahasan Mengenai " Hilang Bukti PT DAM Wajib Lapor Polisi Ini Kata Bos Perusahaan Soal Lahan Sitaan Kejati Sumsel " Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Pada tanggal 30 Juni 2025, PT Dapo Agro Makmur (DAM) melalui Senior Manager Burlian Usman, menegaskan komitmennya dalam menjaga lahan sawit yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Perusahaan menyadari sepenuhnya kewajiban untuk melindungi aset sitaan tersebut.

Burlian menjelaskan bahwa PT DAM, khususnya tim keamanan (security), memiliki peran krusial dalam menjaga keutuhan barang bukti. Tindakan mereka semata-mata adalah menjalankan amanah yang diberikan oleh Kejati Sumsel. Perusahaan wajib melaporkan segala potensi kehilangan atau kerusakan barang bukti kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Burlian menekankan bahwa perusahaan dilarang keras untuk menghilangkan, merusak, atau bahkan menambah barang sitaan. Keutuhan barang bukti adalah prioritas utama. Dalam kasus pencurian yang terjadi di lahan sitaan, pihak keamanan PT DAM telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Musi Rawas.

Oleh karena itu, Burlian berpendapat bahwa tim keamanan PT DAM layak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Mereka bertindak sebagai penjaga barang bukti yang dititipkan oleh Kejati Sumsel, dan tindakan mereka dilindungi oleh undang-undang.

Tabel Kewajiban PT DAM Terkait Barang Sitaan:

KewajibanDeskripsi
Menjaga KeutuhanMemastikan barang sitaan tidak hilang, rusak, atau berkurang.
PelaporanMelaporkan setiap kejadian yang berpotensi menghilangkan barang bukti kepada aparat penegak hukum.
LaranganDilarang menghilangkan, merusak, atau menambah barang sitaan.

Begitulah hilang bukti pt dam wajib lapor polisi ini kata bos perusahaan soal lahan sitaan kejati sumsel yang telah Radio Citra bahas secara lengkap di musirawas Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian terus belajar hal baru dan jaga imunitas. bagikan kepada teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads