Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kasus Hibah Jatim: KPK Akui Sulit Tetapkan Tersangka, Ini Penyebabnya!

img

Citrafm.co.id Hai semoga Sahabat Citra selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Catatan Artikel Tentang " Kasus Hibah Jatim KPK Akui Sulit Tetapkan Tersangka Ini Penyebabnya " Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan lambatnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penerima dana hibah tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Timur, sehingga pemeriksaannya membutuhkan waktu lama. Hal ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.

KPK harus melakukan pengecekan satu per satu terhadap penerima dana pokok pikiran. Selain itu, KPK juga harus mengecek berapa banyak dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat dan berapa banyak yang dikutip oleh para tersangka. Contohnya, berapa juta dari nilai sebenarnya yang digunakan untuk pembangunan jalan.

Dalam kasus ini, KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka pada Kamis (2/10/2025) malam. Penyelidikan perkara ini dilakukan setelah penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Beberapa tersangka penerima suap antara lain Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Selain itu, KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, di antaranya anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi, serta tiga orang dari pihak swasta di Sampang yaitu Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib. Royan dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung, mantan kepala desa dari Tulungagung Sukar, serta Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari pihak swasta di Bangkalan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tersangka lainnya adalah Mahrus dari pihak swasta di Probolinggo yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, A.Fathullah dan Achmad Yahya dari pihak swasta di Pasuruan, Ahmad Jailani dari pihak swasta di Sumenep, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta di Blitar, serta Hasanuddin dari pihak swasta di Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029.

Pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan bahwa pengucuran dana hibah mencakup setidaknya delapan kabupaten di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur ini bergulir sejak 2022 lalu.

Demikian kasus hibah jatim kpk akui sulit tetapkan tersangka ini penyebabnya telah Radio Citra jabarkan secara menyeluruh di nasional Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jika kamu peduli semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads