• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas: Ahli Waris vs. Pengembang, SHGB Kadaluarsa Jadi Sorotan

img

Citrafm.co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Sumsel. Artikel Yang Menjelaskan " Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Memanas Ahli Waris vs Pengembang SHGB Kadaluarsa Jadi Sorotan" Simak artikel ini sampai habis

Palembang, 4 Juli 2025 - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan di area bekas Bioskop Cineplex Pasar Cinde, Palembang, pada hari Jumat.

Sidang lapangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Zaenal Arief, yang menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memverifikasi lokasi dan kondisi fisik objek sengketa secara langsung.

Dalam sidang tersebut, Bayu Prasetya Andrinata, kuasa hukum dari pihak tergugat, PT Permata Sentra Properindo, menyatakan bahwa objek eksekusi adalah lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 351 dan 339. Lahan ini berlokasi di akses Jalan Raden Nangling, tepat di samping bekas gedung Bioskop Cineplex Palembang, dan di dalamnya terdapat Jalan Pancawarna/Raden Nangling.

Bayu menambahkan bahwa pihak pelawan tidak memiliki legal standing yang kuat untuk mengajukan perlawanan, dan tindakan mereka dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses eksekusi yang telah dimenangkan oleh kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Hambali Mangku Winata, kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, mempertanyakan legalitas pembangunan yang sedang berlangsung di lahan yang menurutnya masih dalam sengketa. Ia juga menyoroti status SHGB yang diduga telah kadaluarsa sejak tahun 2020.

Hambali secara lisan meminta majelis hakim untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan di lahan yang masih dalam sengketa. Ia juga menyatakan keberatan atas keberadaan alat berat dan material bangunan di lokasi, mengingat proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Yang kami pertanyakan adalah, bagaimana mungkin bisa dilakukan pembangunan di atas lahan SHGB nomor 351, sementara kami memiliki bukti bahwa sertifikat tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2020 lalu,” ungkap Hambali kepada wartawan.

Menurut Hambali, luas lahan yang disengketakan adalah sekitar 1.649 meter persegi, dan sebagian dari SHGB nomor 351 dan 339 merupakan tanah milik kliennya berdasarkan klaim ahli waris Raden Nangling, dengan ukuran yang diklaim mencapai 300x200 meter.

Bayu menanggapi dengan menyatakan bahwa kliennya telah diputus pengadilan sebagai pemilik hak atas tanah eks Cineplex beserta jalan yang berada di dalamnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghentikan tindakan kliennya di atas objek tanah miliknya, selama tindakan tersebut sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari masing-masing pihak di PN Palembang,” singkatnya.

Perkara ini merupakan perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan oleh PT Permata Sentra Properindo. Pihak pelawan mengklaim sebagai ahli waris dari Raden Hamzah Fansyuri. Upaya hukum ini merupakan perlawanan atau bantahan yang ketiga, setelah perkara nomor 297/Pdt.Bth/2023/PN.PLG dan perkara lainnya.

Hambali juga berencana menyampaikan keberatan secara tertulis kepada majelis hakim dan Wali Kota Palembang terkait izin pembangunan yang dikeluarkan di atas tanah dengan sertifikat yang dianggap sudah tidak berlaku.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang sengketa lahan eks cineplex palembang memanas ahli waris vs pengembang shgb kadaluarsa jadi sorotan di sumsel ini Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain Jaga semangat dan kesehatan selalu. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.