Skandal Sritex Mengguncang: Kejagung Jerat 8, Mantan Bos Bank Terlibat!

Citrafm.co.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Informasi menarik Mengenai " Skandal Sritex Mengguncang Kejagung Jerat 8 Mantan Bos Bank Terlibat " Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Senin (21 Juli 2025) tengah malam di Gedung Jampidsus Kejagung.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo dalam keterangan persnya.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB kepada Sritex. Para tersangka, yang berasal dari jajaran bank BUMD tersebut, diduga kuat telah melanggar prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam proses pemberian kredit.
Diduga, dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja oleh Sritex, justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset-aset yang tidak produktif. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Nurcahyo menjelaskan peran beberapa tersangka secara rinci. Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, diduga terlibat dalam penandatanganan permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta, memproses pencairan kredit dengan menggunakan invoice fiktif, serta menggunakan dana pencairan kredit tidak sesuai peruntukannya.
Babay Farid Wazad, pejabat pemegang kewenangan pemutus kredit, bertanggung jawab atas keputusan kredit terkait memorandum analisa kredit. Ia diduga tidak mempertimbangkan kewajiban MTN PT Sritex dalam proses kredit, meskipun memiliki kewenangan pemutus kredit dengan limit Rp 75 miliar hingga Rp 150 miliar.
Yuddy Renaldi, pemilik kredit pemutus tingkat pertama, diduga memutuskan untuk memberikan tambahan kredit sebesar Rp 350 miliar kepada PT Sritex, meskipun mengetahui bahwa laporan keuangan perusahaan tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar.
Benny Riswandi, yang memiliki kewenangan untuk memutus kredit modal kerja sebesar Rp 200 miliar, diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemilik kredit sesuai dengan prinsip terima hasil.
Supriyatno diduga mengabaikan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca skandal sritex mengguncang kejagung jerat 8 mantan bos bank terlibat di nasional ini hingga selesai Radio Citra berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu merasa terinspirasi jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI