• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Drama Novanto Berakhir: Uang Pengganti Dibayar, Pintu Bebas Terbuka!

img

Pada tanggal 17 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan pembebasan bersyarat untuk Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan yang matang.

Menurut Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat ini telah disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada tanggal 10 Agustus 2025. Salah satu pertimbangan utama adalah pengurangan hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menambahkan bahwa Novanto juga telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK.

“Bahwa dia haknya sudah selesai, sudah dibayar lunas,” tegas Mashudi di Lapas Kelas IIA Salemba.

Pembebasan bersyarat ini diberikan bersamaan dengan sekitar 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administratif.

Meskipun telah dibebaskan bersyarat, Novanto tetap dikenakan wajib lapor hingga tahun 2029. Ia harus melaporkan diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat secara berkala.

Mashudi menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini dapat dicabut jika Novanto melanggar aturan yang berlaku. Kalau menurut ketentuan daripada Permen-nya, undang-undangnya akan dicabut, ujarnya.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain hukuman penjara, Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.

Dalam putusan PK, Mahkamah Agung mengurangi pidana tambahan Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Hakim PK juga menetapkan kompensasi sebesar Rp 5 miliar dari uang pengganti USD 7,3 juta yang telah dititipkan Novanto kepada KPK, dengan sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto:

Aspek Keterangan
Tanggal Persetujuan TPP 10 Agustus 2025
Dasar Pembebasan Pengurangan hukuman dan pelunasan denda serta uang pengganti
Wajib Lapor Berlaku hingga 2029
Ancaman Pencabutan Pelanggaran aturan
© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.