Tom Lembong: Jurus Jitu di Balik Abolisi, Pengusaha Wajib Tahu!

Jakarta, [Tanggal Artikel Dibuat] – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memanfaatkan momentum abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dengan melaporkan majelis hakim yang menghukumnya dalam kasus impor gula ke Komisi Yudisial (KY). Lembong menegaskan bahwa laporannya ini bertujuan konstruktif dan tidak memiliki niat destruktif sedikit pun.
“Tujuan kami mengajukan laporan ke Komisi Yudisial adalah 100% motivasi konstruktif. Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan seseorang atau sebuah institusi,” ujar Tom Lembong usai audiensi di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (11 Agustus 2025).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menyatakan bahwa laporan Tom Lembong sedang dalam tahap analisis lanjutan. KY akan memproses laporan ini secara profesional dan tidak akan membedakannya dengan laporan lainnya. Mukti juga menyoroti bahwa KY akan fokus pada independensi hakim dalam memutus perkara.
“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apa pun,” tegas Mukti.
Mukti menambahkan bahwa dinamika perkara ini menjadi momen edukatif bagi masyarakat untuk belajar hukum. Ia mencontohkan bagaimana kasus ini memperkenalkan istilah mens rea kepada masyarakat luas.
Tom Lembong berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas perhatian masyarakat yang luas terhadap perkaranya.
“Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” kata Tom.
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengapresiasi pemberian abolisi oleh Presiden, namun menegaskan bahwa KY akan fokus pada alasan di balik putusan hakim. KY akan membaca putusan tersebut dan menjadikannya pintu masuk untuk pemeriksaan jika dianggap ada yang tidak wajar.
Selain melaporkan majelis hakim ke KY, Tom Lembong juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. Laporan ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025.
Dalam laporannya, Tom Lembong menduga adanya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, dengan harapan dapat membawa perbaikan bagi sistem peradilan di Indonesia.