• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Era Baru BPJS: Tanpa Kelas, Tapi Iuran Bagaimana?

img

Citrafm.co.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Ulasan Mendetail Mengenai " Era Baru BPJS Tanpa Kelas Tapi Iuran Bagaimana" Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Pemerintah sedang menyusun aturan baru, berupa Peraturan Presiden (Perpres), untuk merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penundaan implementasi KRIS hingga 31 Desember 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada 30 Mei 2025.

Alasan penundaan ini adalah kesiapan rumah sakit yang belum merata. Dari 2.554 rumah sakit yang ditargetkan, baru 1.436 (57,28%) yang memenuhi 12 kriteria penerapan KRIS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan bahwa draf Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan masih dalam proses pembahasan antar kementerian pada 15 Juni 2025.

Menurut Budi Gunadi Sadikin, sekitar 88% dari 2.554 rumah sakit sudah hampir siap mengimplementasikan KRIS. Rinciannya, 1.436 RS telah memenuhi 12 kriteria, 786 RS memenuhi 9-11 kriteria, sementara sisanya masih perlu banyak perbaikan.

Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan hasil kajian dan laporan pelaksanaan uji coba KRIS paling lambat 15 Juni 2025.

Selain kesiapan rumah sakit, asosiasi juga menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait penerapan KRIS.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pembahasan mengenai rencana penundaan ini masih berlangsung di tingkat Menteri Koordinator (Menko) pada 17 Juli 2025.

Kunta Wibawa Dasa Nugraha menambahkan bahwa rumah sakit terus mempersiapkan diri untuk KRIS, sambil menunggu Perpres baru diundangkan.

Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, berpendapat bahwa sosialisasi yang lebih panjang diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang standar layanan yang lebih baik dalam sistem KRIS.

Perpres 59/2024 mengamanatkan penetapan manfaat, tarif, dan iuran baru BPJS Kesehatan oleh pemerintah paling lambat 1 Juli 2025, seiring dengan berlakunya KRIS.

Berikut adalah data sementara terkait kesiapan rumah sakit:

Kriteria KRISJumlah Rumah Sakit
Memenuhi 12 Kriteria1.436
Memenuhi 9-11 Kriteria786
Memenuhi 5-8 Kriteria189
Memenuhi 1-4 Kriteria46
Belum Memenuhi Kriteria70

Pemerintah terus berupaya untuk memastikan transisi ke sistem KRIS berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi peserta BPJS Kesehatan.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan era baru bpjs tanpa kelas tapi iuran bagaimana di nasional ini hingga selesai Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.