Hari
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Halim Kalla Jadi Tersangka PLTU Kalbar: Skandal Korupsi Rp1,3 Triliun Guncang Keluarga JK!

img

Citrafm.co.id Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari News. Laporan Artikel Seputar " Halim Kalla Jadi Tersangka PLTU Kalbar Skandal Korupsi Rp13 Triliun Guncang Keluarga JK" Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri telah menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada 3 Oktober 2025, setelah penyelidikan intensif yang dimulai sejak November 2024. Selain Halim Kalla, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berskala besar ini.

Mereka adalah FM, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Kasus ini berawal pada tahun 2008, ketika PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW. Proyek vital ini berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Kortastipidkor Polri menemukan adanya permufakatan antara tersangka FM, selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008-2009, dengan tersangka HK (Halim Kalla) dan RR selaku pihak PT BRN. Permufakatan ini bertujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat, meskipun pihak swasta yang dimenangkan tidak memenuhi syarat teknis maupun administrasi yang ditetapkan.

Akibatnya, pekerjaan pembangunan PLTU tersebut mangkrak dan tidak selesai hingga tahun 2018, menimbulkan kerugian besar bagi negara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai 62.410.523,20 USD, setara dengan Rp1,350 triliun, ditambah Rp323.199.898.

Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo menyatakan bahwa kasus ini diambil alih dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat karena dianggap sebagai kasus high profile. Kriteria high profile mencakup calon tersangka, besarnya kerugian keuangan, dan tingkat kerumitan kasus itu sendiri.

Saat ini, Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepergian ke luar negeri (pencekalan) terhadap Halim Kalla dan tersangka lainnya kepada pihak Imigrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.

Terungkapnya siapa Halim Kalla tersangka korupsi ini mengejutkan publik. Ia dikenal sebagai pengusaha dan adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia merupakan bagian dari keluarga Kalla, pemilik kelompok usaha Kalla Group yang berpusat di Makassar.

Halim Kalla juga dikenal sebagai pendiri sekaligus CEO Haka Group, sebuah holding perusahaan yang bergerak di berbagai lini usaha seperti energi, otomotif, konstruksi, dan perhotelan. Ia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009–2014 dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Mengikuti jejak ayahnya, Halim terjun ke dunia bisnis sejak tahun 1982, setelah menyelesaikan studi rekayasa otomotif di Fakultas Teknik Mesin, State University of New York, Amerika Serikat.

© Copyright 2025 Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau All rights reserved
Added Successfully

Type above and press Enter to search.