• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sumsel Geram! Truk Batu Bara Dilarang Sentuh Jembatan Muara Lawai, Daerah Lain Siap

img

Citrafm.co.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Sumsel. Artikel Ini Mengeksplorasi " Sumsel Geram Truk Batu Bara Dilarang Sentuh Jembatan Muara Lawai Daerah Lain Siap" lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Palembang, 7 Juli 2025 - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah mengeluarkan instruksi tegas terkait larangan operasional kendaraan pengangkut batu bara di Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat. Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 ini secara resmi melarang kendaraan pengangkut batu bara melintasi jembatan tersebut, baik dari arah Muara Enim menuju Lahat, maupun sebaliknya.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap ambruknya Jembatan Muara Lawai pada akhir Juni 2025, yang diduga disebabkan oleh lalu lintas truk batu bara yang berlebihan. Pemerintah daerah berupaya keras untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga keselamatan infrastruktur serta masyarakat.

“Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar. Semua pihak harus patuh demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Herman Deru. Ia menambahkan bahwa instruksi lanjutan sedang disiapkan untuk diberlakukan di wilayah lain, dengan mempertimbangkan aspek legal dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Deru menekankan bahwa pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara merupakan tanggung jawab perusahaan tambang, bukan pemerintah. Ia mengimbau perusahaan pertambangan untuk segera menggunakan jalan khusus dan tidak menggunakan jalan umum seperti jalan negeri, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini. Penindakan akan dilakukan oleh kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang didukung aparat keamanan. Para kepala daerah juga meminta agar larangan serupa diberlakukan di 13 kabupaten/kota lainnya di Sumsel.

Gubernur Deru juga menambahkan, “Kepada seluruh Perusahaan yang berkaitan dengan sektor pertambangan khususnya batu bara untuk segera menggunakan jalan khusus yang tidak menggunakan jalan umum, jalan umum itu ada jalan negeri, jalan provinsi, jalan kabupaten, ada jalan desa, nah jalan khusus itu jalan Perkebunan, sedangkan jalan pertambangan itu namanya jalan khusus.”

Begitulah ringkasan sumsel geram truk batu bara dilarang sentuh jembatan muara lawai daerah lain siap yang telah Radio Citra jelaskan di sumsel Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Jika kamu peduli jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.