KPK Terima Kembali Rp 1,3 Miliar dari Ilham Habibie: Mercy Berkilau Kembali!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5337047/original/078404500_1756884833-20250903-Ilham_habibie-HEL_4.jpg)
Citrafm.co.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Tulisan Yang Mengangkat " KPK Terima Kembali Rp 13 Miliar dari Ilham Habibie Mercy Berkilau Kembali" lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan jika Ilham Akbar Habibie (IAH) mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar, yang merupakan hasil penjualan mobil atas nama ayahnya, Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, yang baru dibayar 50 persen oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan hal ini terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ilham Habibie terkait penjualan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya kepada Ridwan Kamil. KPK kemudian menyita uang penjualan sebesar Rp 1,3 miliar pada 30 September 2025 dan berencana mengembalikan mobil tersebut kepada Ilham Habibie karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yaitu Rp 2,6 miliar.
Asal memang di keterangannya bahwa benar uang itu uang yang diberikan oleh saudara RK kepada saudara IAH dalam rangka jual beli, walaupun jual belinya mungkin belum tuntas ya, ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10).
KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan uang hasil dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Kami sedang menelusuri uang itu ke mana gitu ya. Jadi, follow the money-nya, kata Asep.
Selain itu, KPK masih menelusuri aliran dana dari kasus dugaan korupsi di Bank BJB selain yang digunakan Ridwan Kamil untuk mencicil pembelian mobil B.J. Habibie.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita sepeda motor hingga mobil. Hingga Rabu (1/10), Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut, sudah 205 hari.
Demikianlah kpk terima kembali rp 13 miliar dari ilham habibie mercy berkilau kembali sudah Radio Citra jabarkan secara detail di nasional Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.