Pasar Cinde Memanas: Bos Magna Beatum Lawan Kejati Sumsel di Praperadilan!

Citrafm.co.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Sumsel. Informasi Lengkap Tentang " Pasar Cinde Memanas Bos Magna Beatum Lawan Kejati Sumsel di Praperadilan " Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
- 1.1. Tabel Rincian Gugatan:
Table of Contents
Palembang, Rainmar Yosnaidi, kepala cabang PT Magna Beatum, melalui kuasa hukumnya Jauhari, mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang pada hari Jumat. Gugatan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang mangkrak.
Jauhari menyatakan, Kami akan menguji penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. Penetapan ini terasa janggal karena klien kami kooperatif saat diperiksa sebagai saksi. Namun, saat itu dilakukan penyitaan dengan alasan uji forensik digital, dengan dalih adanya penghalangan penyidikan.
Lebih lanjut, Jauhari menambahkan, Kami telah mengirimkan surat kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Ketua DPR RI. Kami juga akan berkirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel. Klien kami bahkan membiayai kehadiran saksi Melisa dari Jakarta. Jadi, tidak beralasan jika disebut menghalangi penyidikan. Klien kami dikambinghitamkan dalam perkara ini.
Jauhari menegaskan, Tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, tidak ada penggunaan uang APBD. Malah kami yang rugi. Dalam gugatan perdata kami, rincian kerugian kami sudah jelas. Penetapan sebagai tersangka terkait penghalangan penyidikan dalam Pasal 13 tidak berdasar, karena hasil audit uji digital forensik tidak ada.
Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan gubernur Alex Noerdin, setelah proses penyidikan sejak tahun 2023.
Jauhari mendaftarkan memori gugatan Pra Peradilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Nomor perkara.
Tabel Rincian Gugatan:
Pihak Tergugat | Dasar Gugatan | Tuntutan |
---|---|---|
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | Penetapan tersangka yang dianggap tidak sah | Pembatalan status tersangka Rainmar Yosnaidi |
Demikianlah pasar cinde memanas bos magna beatum lawan kejati sumsel di praperadilan telah Radio Citra jelaskan secara rinci di sumsel Terima kasih telah membaca hingga akhir selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI