• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Marketplace Jadi Mata-Mata Pajak? Siap-siap Pedagang Online!

img

Citrafm.co.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Berita kali Ini, Radio Citra akan menyampaikan informasi menarik dari Nasional. Informasi menarik Mengenai " Marketplace Jadi MataMata Pajak Siapsiap Pedagang Online " Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

    Table of Contents

Jakarta, 15 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan teknis untuk mengklasifikasikan marketplace atau e-commerce yang wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang online.

Fokus awal adalah menunjuk e-commerce besar dan ternama sebagai pemungut pajak bagi pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Namun, cakupan akan diperluas hingga mencakup seluruh e-commerce, baik dalam maupun luar negeri, besar maupun kecil.

Meskipun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak belum diterbitkan, PMK 37/2025 telah memberikan kerangka acuan. Ciri-ciri marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh akan serupa dengan perusahaan digital yang telah ditunjuk sejak tahun 2020 untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Prioritas utama adalah marketplace yang menggunakan escrow account dalam transaksinya. Skema ini dianggap paling aman untuk transaksi digital antara pedagang online dan pembeli.

Jumlah e-commerce atau marketplace yang ditargetkan menjadi pemungut PPh pedagang online diperkirakan akan serupa dengan jumlah pemungut PPN PMSE saat ini, yang terdiri dari platform dalam dan luar negeri.

Jadi yang beda OLX atau Rumah123 dengan marketplace bukan hanya menjadi tempat iklan, tapi spesifik si penjual dan pembeli itu bertransaksi, aliran uangnya gunakan escrow account, ujar Yoga.

Perdirjen Pajak ini akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kriterianya apa nanti akan keluar Perdirjen, ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.

Kriteria yang dipertimbangkan akan serupa dengan PMSE luar negeri, seperti nilai transaksi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan, dan diakses oleh lebih dari 12 ribu pengguna per tahun.

Saat ini, DJP telah menunjuk 211 Pemungut PPN PMSE untuk Pelaku Usaha PMSE.

Yang besar-besar dulu lah, kalau mau langsung ditunjuk bisa juga voluntary saja untuk jadi pemungut, papar Yoga.

Kan banyak pedagang Indonesia yang manfaatkan marketplace luar negeri. Maka ketika kita lihat nanti ada marketplace luar negeri entah di Singapura, China, Jepang, AS dan ternyata banyak yang jualan di Indonesia, kita bisa tunjuk dia pungut PPh 0,5%, why not, ungkap Yoga.

Sekian ulasan tentang marketplace jadi matamata pajak siapsiap pedagang online yang Radio Citra sampaikan melalui nasional Terima kasih telah membaca hingga akhir tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - Citrafm.co.id - Radio Citrafm 102.6 Lubuklinggau
Added Successfully

Type above and press Enter to search.